Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai JPU KPK salah tafsir keputusan terkait kuota haji. Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus ini.
Pemerintah menggunakan data sosial dan ekonomi untuk menentukan sasaran berbagai program bantuan sosial atau bansos. ...perjalanan Indonesia
Simpanse. (Sumber publicdomainpictures.net)